Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mabes Polri Ungkap Korupsi Pengadaan Buku

Fiddy Anggriawan , Jurnalis-Jum'at, 11 April 2014 |14:14 WIB
Mabes Polri Ungkap Korupsi Pengadaan Buku
A
A
A

JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri berhasil mengungkap kasus korupsi pengadaan buku pengayaan referensi dan buku pendidik SMP tahun anggaran 2010 di Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Jawa Barat, senilai Rp7,7 miliar.
 
Polri pun menetapkan Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Kabupaten Garut berinisial EK, sebagai tersangka.
 
Kepala Sub Direktorat IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Yudhiawan menyatakan, penyidikan atas kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 2012 lalu. “Anggaran tersebut dibagi ke dalam dua proyek karena Garut itu sisi geografisnya kan luas, ada sisi utara dan sisi selatan,” jelas Yudhiawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (11/4/2014).
 
Dia menambahkan, untuk wilayah utara, pagu anggarannya sebesar Rp4,3 miliar. Namun, nilai kontrak yang dimenangkan PT MP, selaku pihak yang memproduksi buku hanya sebesar Rp3.8 miliar. Sedangkan, kontrak pengadaan buku wilayah selatan dimenangkan CV TCP dengan nilai kontrak sebesar Rp3.1 milir dari pagu anggaran sebesar Rp 3.4 miliar.
 
Dari hasil penyidikan sementara, Yudhiawan menjelaskan, ada sejumlah kejanggalan dalam kasus ini. Mulai dari penggelembungan harga, spesifikasi buku yang diproduksi tidak sesuai dengan kontrak hingga jumlah buku yang disalurkan tidak sesuaii dengan kontrak yang disetujui.
 
“Modus operandi secara detail panitia tidak membuat HPS secara detail dan hanya mengurangi 1 persen saja dari nilai pagu. Kemudian bahwa pekerjaan itu di subkontrakan kepada pihak lain, dimana pihak pemenang mendapatkan fee sebesar 2 persen dari nilai kontrak,” paparnya.
 
Kemudian, dia menegaskan, buku tersebut seharusnya sudah dapat dibagikan pada 2010 lalu. Tapi, buku tersebut disimpan di  sebuah gudang selama dua tahun, dan baru didistribusikan ke sekolah-sekolah pada 2012.
 
Hingga saat ini, sebanyak 50 orang saksi telah diperiksa, mulai dari pihak pemda, kepala sekolah dan wakil kepala sekolah, serta pihak penyedia barang. Akibat perbuatannya, EK disangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
“Untuk tersangka saat ini belum dilakukan penahanan karena masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK dulu,” tandasnya.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement