SUKABUMI - Seorang pria lanjut usia, pedagang makanan kecil di Kota Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap polisi lantaran mencabuli seorang siswi SMP.
Kepada petugas Satreskrim Polres Kota Sukabumi, pelaku, AU (70), warga Desa Salawi, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi, mengakui perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Kota Sukabumi, AKP Sulaeman, Rabu (30/4/2014), menuturkan, AU mengaku sering bertemu korban, SM, di dekat rumahnya. Pelaku merupakan pedagang makanan kecil di sebuah madrasah ibtidaiyah yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban.
Karena sering bertemu dan sudah akrab, AU berani membujuk remaja yang masih duduk di bangku kelas VII SMP itu untuk pergi bersamanya.
Suatu saat, pelaku membawa SM ke sebuah makam tak jauh dari rumah korban. Suasana sepi dimanfaatkan pelaku untuk mencabuli korban hingga tiga kali.
Agar korban tak melapor ke orang lain, AU memberi uang Rp2.000. Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya ke orangtua hingga kasus ini dilaporkan ke polisi.
Pria yang sudah memiliki tiga cucu itu kini ditahan Mapolres Kota Sukabumi. Ia dijerat dengan Pasal 81 atau 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
(Dian AF)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.