Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Perdana Bentrok Kostrad vs Brimob Digelar di Dilmil Bandung

Tri Ispranoto , Jurnalis-Selasa, 06 Mei 2014 |00:34 WIB
Sidang Perdana Bentrok Kostrad vs Brimob Digelar di Dilmil Bandung
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

BANDUNG - Sidang perdana kasus bentrokan antara naggota TNI dan Porli di Kabupaten Karawan pada November 2013 silam mulai disidangkan di Pendadilan Militer (Dilmil) II-09 Bandung, Senin (5/5/2014).  
 
Dalam sidang perdana ini, delapan anggota TNI dari Batalyon 305 Brigade Infanteri Linud 17/1 Kostrad dihadapkan kepersidangan yang dipimpin Majelis Hakim Ketua, Letkol CHK Parman Nainggolan.
 
Pada dakwaannya, oditur mendakwa Praka Novrialdi Lubis, Praka Wifa Ardian, Pratu Ahmad Fikri Samsudin, Pratu Yayan Pitriadi, Pratu Andika Jaya Saputra, Pratu Luki Hestiono, Pratu Syafrizal, Prada Muhammad Ghafar dengan dakwaan Pasal 170 Ayat (1) Jo Ayat (2) Ke-1 Kuhp Atau Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
 
Menurut oditur, Letkol CHK Sihabudin, para terdakwa telah melakukan penyerangan terhadap anggota Polri dalam hal ini anggota Brimob Polda Jabar yang tengah melakukan penjagaan dalam rangka unjuk rasa buruh di Pemkab Karawang.
 
“Selain melakukan penganiayaan, para terdakwa juga melakukan perusakan terhadap pos polisi di beberapa tempat, salah satunya Mega Mal Karawang,” bebernya.
 
Untuk mempersingkat proses persidangan, majelis hakim langsung menggelar pemeriksaan terhadap sebelas saksi. Salah satu diantaranya adalah Praka Edi Sarwo yang menjadi pemicu teman-temannya melakukan penganiayaan.
 
Awalnya, kata Edi, dia tengah mengantarkan istrinya bekerja sebagai staf di Fraksi DPRD Karawang. Saat itu dia berpapasan dengan anggota Brimob yang berbuat ‘iseng’.
 
"Saat itu saya memakai pakaian biasa, mereka langsung negur dengan kata-kata tidak enak. Terjadi cekcok, saat itu saya memperlihatkan KTA namun malah ngejek, hingga akhirnya saya dikeroyok," ujarnya.
 
Usai persidangan, kuasa hukum 8 terdakwa, Mayor Yunus Ginting, menilai jika materi dakwaan tidak sesuai dengan yang terjadi di lapangan.
 
"Saya rasa benang merah kasus ini harus diselesaikan dengan baik, karena jika tidak akar permasalahan antara TNI dan Polri terus terjadi," singkatnya.

(Misbahol Munir)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement