Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keputusan KPU Dapat Diubah oleh MK

Tari Oktaviani , Jurnalis-Senin, 12 Mei 2014 |11:07 WIB
Keputusan KPU Dapat Diubah oleh MK
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Terkait banyaknya pengaduan mengenai hasil pemilihan legislatif (pileg) yang datang ke Mahkamah Konstitusi (MK) membuat hasil perolehan suara dapat diubah.
 
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, tidak menutup kemungkinan jika hasil pileg nantinya akan diubah jika MK menyetujui adanya gugatan mengenai kecurangan dan sebagainya.
 
"Tentu jika nanti ada yang menggugat ke MK berarti bisa memengaruhi suara," ujarnya saat ditemui di Gedung KPU, Senin (12/5/2014).
 
Lantaran adanya gugatan dari MK, ia pun menegaskan bahwa kesepakatan KPU dapat diubah oleh MK.
 
"Karena memengaruhi suara dari yang terpilih berarti bisa saja berubah. Kita jalani pembagian kursi kalau gada catatan MK. Putusan KPU bisa diubah oleh MK," imbuhnya.
 
Sementara itu, ia menegaskan sampai saat ini belum ada calon legislatif yang melakukan negosiasi dalam pembagian kursi ke KPU.
 
"Sama saya tidak ada. Sama yang lain saya yakin juga tidak ada. Jangan coba-coba. Tidak ada gunanya. Saya seringkali rapat dan banyak yang cerita macam-macam jadi tidak ada," tandasnya.
 

(Susi Fatimah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement