BANDUNG - Subdit I/Kamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Jabar menangkap dua pelaku yang terbukti telah membocorkan soal Ujian Nasional (UN) tingkat SMA 2014.
Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Sayyidal Mursalin, menjelaskan, penangkapan HY dan AM bermula dari laporan yang disampaikan oleh Ombudsman Jabar terhadap penyidik Polda Jabar.
"Dari laporan itu, kami sebagai penyidik wajib mendalami laporan itu. Setelah dilakukan pemeriksaan 25 saksi, kita tetapkan HY dan AM sebagai tersangka," jelasnya di Mapolda Jabar, Senin (19/5/2014).
Selain menangkap keduanya, penyidik juga menyita beberapa barang bukti berupa dua komputer, server storage, hard disk eksternal, enam berkas soal semua mata pelajaran, flash disk, dan satu laptop.
Semua barang bukti masih dilakukan uji labotorium di Labfor Forensik Mabes Polri untuk penyidikan lebih lanjut.
"Kedua tersangka ini berperan penting dalam kasus ini. Mereka yang melakukan pengopian soal asli. Mereka bisa mengkopi soal-soal itu karena mereka juga bekerja di PT KK yang juga sebagai pemenang tender pembuatan soal," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 332 KUHPidana tentang membocorkan rahasia negara dan Pasal 374 KUHPidana mengenai penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(Kemas Irawan Nurrachman)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.