BANDUNG - Kuasa hukum LT alias KH (68), Iwa SK Syarief, menilai Bareskrim Mabes Polri sudah tegas dalam menangani kasus. Hal itu dibuktikan dengan ditetapkannya Kompol AS sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah.
“Saya sangat mengapresiasi Mabes Polri, meski pun itu (Kompol AS) anak buahnya tapi tetap ditindak. Penggeledahan BPN adalah surprise buat kami. Artinya penyelidikan sudah berlanjut ke tingkat pengembangan,” jelas Iwa.
Menurut dia, tidak mungkin dalam kasus ini Kompol AS bekerja sendiri untuk memalsukan dokumen tanah milik kliennya. “Bagaimana mungkin seorang polisi bisa mengubah nama hak milik tanah ke BPN sendiri,” tuturnya.
Saat disinggung soal awal mula kasus ini mencuat. Iwa membeberkan, kasus ini berawal dari penangguhan penahanan terhadap kliennya oleh Mabes Polri. Sebagai jaminan, kliennya menyerahkan lima berkas surat tanah yang salah satunya berada di Jalan Soekarno-Hatta yang kini dijadikan kantor PO Bus MS.
Namun, belakangan surat tanah yang awalnya atas nama KH berubah menjadi atas nama orang lain.
Sebelumnya, informasi mengenai kasus ini sempat simpang siur. Ada yang menyebut bahwa Kompol AS lah yang menjadi korban. Namun Kasubdit II Tipikor Mabes Polri, Kombes Pol Joko Poernomo, menyebut bahwa Kompol AS diduga mengubah sertifikat tanah milik KH.
(Anton Suhartono)