BEKASI- Pihak Satpol PP harus berjibaku mengangkap para Pekerja Seks Komersil (PSK) yang kerap beroperasi di Jalan Rawa Tembaga, tepatnya di belakang Kantor Pemerintah Kota Bekasi.
Hasilnya tak sia-sia, menurut Kabid Penindakan Perda, Satpol PP Kota Bekasi, Deddy Supriadi, total dari yang terjaring malam ini berjumlah 18 orang wanita. Dengan rincian 15 wanita pemandu lagu dan tiga orang pekerja seks komersial (PSK).
Dia menambahkan, 18 wanita ini didata dan selanjutnya dipersilakan pulang. Namun, untuk PSK yang tiga orang akan diberi peringatan tegas. "Untuk saat ini kita pulangkan dengan catatan apabila tertangkap lagi akan kita kirim ke panti sosial," tegas Deddy kepada wartawan, Sabtu (7/6/2014).
Selain para wanita ini, ada sekira puluhan minuman keras yang diamankan Satpol PP dari satu warung remang-remang yang ada di daerah Cipendawa. "Minuman kita amankan sesuai perda nomor 17 tahun 2011," katanya.
Diakui dia, untuk kegiatan razia ini memang sudah rutin dilakukan pihaknya setiap bulan. Namun, menjelang bulan Ramadhan, pihaknya akan lebih intens melakukan razia guna memberikan efek jera kepada mereka. "Sampai nanti Walikota memberikan maklumat kita akan terus melakukan razia," pungkasnya.(fid)
(Ahmad Dani)