JAKARTA - Caleg DPRD Provinsi Jawa Timur Dapil 9 (Tuban dan Bojonegoro) Nomor urut 6 dari Partai Gerindra, HM Rofik, mengadukan Ketua dan Anggota KPU Tuban, yaitu Soemitro Karmani, H Ahmad Suwardji, HM Heru Prapto, Wasis Susilo dan Yayu Dwi ke DKPP. Mereka dianggap melakukan pelanggaran kode etik lantaran tidak melaksanakan rekomendasi dari Panwaslu Tuban.
“Menurut data saya, saya memenangkan perolehan suara di DPRD Provinsi Jatim. Namun kenyataanya di Kabupaten Tuban saya kalah. Saya menduga ada penggelembungan suara atau kesalahan rekapitulasi. Karena saya memiliki 41 titik temuan bukti,” ucap HM Rofik.
Setelah rekapitulasi di KPU Tuban selesai dirinya meminta agar formulir C1 plano dibuka. Namun KPU Tuban dan Panwaslu Tuban semuanya keberatan. Padahal, menurut persepsinya, perselisihan ada di C1 plano. Kemudian dia melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Jatim. Dari Bawaslu Jatim meminta agar Panwaslu mengadakan mediasi antara KPU dan Pengadu.
Hasil mediasi itu menghasilkan surat rekomendasi dari Panwaslu Tuban agar KPU Tuban membuka C1 Plano. Hanya satu yang disetujui oleh KPU, yaitu khusus di Kecamatan Soko. “Dan ternyata memang benar, ada perbedaan data antara dari saksi saya dengan KPU. KPU pun mengakui itu. KPU Tuban tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu Tuban dengan alasan waktu. Malah Teradu menyarankan agar ke Mahkamah Konsitusi,” jelasnya.
Soemitro Karmani menjawab bahwa pihaknya telah melakukan rapat pleno terbuka terkait penetapan rekapitulasi suara. Ada sebelas saksi parpol yang hadir, kecuali saksi dari Parpol PKPI.
“Dalam rapat penetapan itu semua dapat menerima termasuk semua saksi yang hadir. Tidak ada pihak-pihak yang merasa keberatan kecuali hanya dari Partai Golkar yang tidak mau tanda tangan. Saksi dari Partai Gerindra menerima dan menandatangani berita acara rekapitulasi dari semua tingkatan,” ungkapnya.
Kemudian terkait dengan rekomendasi Panwaslu yang tidak dilaksanakan karena pihaknya dikejar oleh waktu. Rekomendasi Panwaslu dikeluarkan pada 5 Mei siang. Sementara penetapan rekapitulasi suara KPU Provinsi harus selesai pada tanggal 6 Mei, sehingga tidak memungkinkan waktunya.
“Kami konsultasi secara lisan ke KPU Provinsi, hasilnya konsultasi itu menyatakan bahwa bila Pengadu keberatan dengan hasil rekapitulasi suara maka diselesaikannya di PHPU Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Kemudian majelis menanyakan kepada para Teradu, apakah memang ada perbedaan data sebagaimana diungkapkan oleh Pengadu, kemudian terkait berbedaan data itu kenapa tidak ditindaklanjuti sebagaimana rekomendasi Panwas.
Yayuk lantas menambahkan, memang ada perbedaan data. Berdasarkan rekomendasi Panwaslu ada di 35 tingkatan di antaranya ada di 18 TPS dan tingkat PPS ada 11. “Mengenai perbedaan data itu belum kami perbaiki karena mengingat keterbatasan waktu,” tutupnya.
(Muhammad Saifullah )