Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sengketa Kecurangan Pileg Marak, Pilpres Tak Legitimate

Fiddy Anggriawan , Jurnalis-Jum'at, 13 Juni 2014 |02:06 WIB
Sengketa Kecurangan Pileg Marak, Pilpres Tak <i>Legitimate</i>
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sidang Sengketa Pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK) terus bergulir dan belum selesai. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melanjutkan proses Pemilu menuju pemilihan presiden 2014.  
 
Jika MK membiarkan dan membenarkan kejahatan pemilu yang terjadi secara terencana dan sistimatis, otomatis pelaksanaan pemilu presiden dan hasilnya menjadi tidak memiliki legitimasi. Hal ini disampaikan oleh Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mewakili rakyat Jawa Tengah, Poppy Dharsono
 
"Oleh karenanya MK tidak boleh membiarkan berbagai kejahatan Pemilu menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu Presiden," tegasnya sebelum sidang di MK kasus kecurangan pemilu terhadap dirinya Jakarta, Kamis (12/6/2014).
 
Sementara, pada saat yang sama ahli hukum Hermawanto, menerangkan kekacauan yang terjadi akibat pemilu liberal, sebenarnya sudah bisa diprediksi. Karena sejak awal, proses penyelenggaraan Pemilu 2014 sarat dengan rekayasa. Dimulai dengan carut marutnya DPT, Penyelenggaraan Pemilu ulang di 23 Propinsi, 90 Kabupaten/kota, 770 TPS, hingga pemecatan 17 Komisioner KPUD oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena ketahuan melakukan kejahatan dalam proses Pemilu.
 
"Selain itu, juga ditemukan banyaknya Form C-1 ganda, Pengurangan dan Penggelembungan Suara yang dilakukan oleh KPU beserta jajarannya di tingkat bawah," ujar Hermawanto.
 
Kendati demikian menurutnya, ada kesalahan yang sangat mendasar dengan menggambarkan bahwa yang terjadi hanyalah merupakan pelanggaran atau kecurangan pada proses penghitungan suara yang hanya masuk pada wilayah hukum perdata, sehingga harus melalui jalur MK.
 
"Padahal, yang terjadi sesungguhnya adalah kejahatan. Yang terjadi adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan penyelenggara Pemilu. Baik berupa tindakan pidana umum berupa pemalsuan akta dan dokumen palsu," tegasnya.
 
Pemalsu dokumen itu, kata Hermawanto, terbukti dengan banyaknya perbedaan suara antara C-1, D-1, DA-1, DB-1 dan DC-1. Kejahatan pemilu terkait tindak pidana Pemilu itu sendiri diatur dalam UU No. 8 Tahun 2012.
 
Saat ini sidang gugatan hasil Pemilihan Legislatif oleh Poppy Dharsono sedang berlangsung dipimpin oleh hakim konstitusi Hamdan Zoelvan.

(Misbahol Munir)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement