Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

WNA & Polisi Berkomplot Menculik Warga India

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Jum'at, 13 Juni 2014 |18:20 WIB
WNA & Polisi Berkomplot Menculik Warga India
A
A
A

JAKARTA - Tiga warga negara asing (WNA) dan seorang oknum anggota polisi berkomplot menculik warga negara India. Pelaku yakni ASB (WN Amerika), BS (WN Kanada), SK (WN India), dan polisi inisial RHN.

"Kalau dilihat secara fisik ketiga pelaku masih mempunyai keturunan India," kata Kapolsek Sawah Besar, Kompol Shinto Silitonga di Mapolsek Sawah Besar, Jakarta, Jumat (13/6/2014).

Mereka menculik tiga WN India yakni Baljinder Singh, Amarjet Singh, Charat Singh, dan seorang warga keturunan India, Aldo.

Awalnya pelaku menawarkan kepada Aldo untuk bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar. Aldo pun mengajak rekan-rekannya untuk ikut menerima tawaran Aldo dengan syarat menyertakan uang Rp140 juta per orang.

"Kemudian korban merasa tertarik dan mentransfer uang Rp140 juta sebagai salah satu syarat," tuturnya.

Selang waktu yang cukup lama, janji bekerja di luar negeri tak kunjung terealisasi. Korban pun bertanya-tanya. Aldo kemudian menagih janji pelaku.

"Karena tidak pernah ada kabar dari para pelaku, akhirnya para korban meminta dikembalikan uang yang pernah dikirimnya kepada para pelaku," ungkapnya.

Para pelaku merasa tersinggung lalu menculik dan menganiaya para korban. "Mereka merasa terusik, geram dan gerah sehingga menculik para korban," bebernya

Pada 7 Juni pukul 23.00 WIB, tiga polisi gadungan menjemput paksa Baljinder di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat dan dibawa ke suatu tempat.

Selanjutnya, warga negara asing dan oknum polisi inisial RHN menjemput paksa korban lainnya. Dalam perjalanan, para pelaku menghajar Aldo. RHN juga mengancam akan menjerat korban dengan pasal kepemilikan narkoba jika berteriak.

"Baljinder dan para korban lainnya disatukan di mobil Daihatsu Terios putih bernopol T 1565 DX," tambahnya

Tiba di sebuah hotel tempat tinggal pelaku di Purwakarta, Jawa Barat, korban ditempatkan di kamar berbeda. Aldo yang sudah dalam keadaan terluka diperkenankan pulang.

Aldo dan istrinya kemudian melapor ke Polsek Sawah Besar. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil dibekuk. Saat ini, polisi sedang mengejak enam orang yang diduga terlibat.

"Tiga merupakan warga negara India dan tiga orang anggota LSM, yang mengaku sebagai petugas," tegasnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti pistol jenis Revolver, mobil Daihatsu Terios putih, pentungan karet, dua buah handphone, buku tabungan, dokumen, dan satu buah laptop.

Pelaku akan dijerat Pasal 328 tentang Penculikan, Pasal 333 tentang Perampasan Kemerdekaan, Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 170 tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(Tri Kurniawan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement