JAKARTA - Seorang pekerja seks komersil (PSK) berinisial SL (20) jadi korban penculikan dan pemerasan yang dilakukan oleh empat kawanan pelaku kejahatan. Dari empat tersangka, polisi sudah meringkus tiga orang sementara seorang lagi masih buron.
Kanit Krimum Polres Jakarta Barat, AKP Martson Marbun, menjelaskan, penculikan itu diotaki oleh Stephen (32) bersama dua temannya, Ikhsan (34) dan Herti (buron). Ketiganya mencuilik SL dari kosannya di kawasan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat pada 4 Juni 2014.
Korban kemudian dibawa ke Tangerang dan disekap di sebuah rumah. "Dari sana (lokasi penyekapan) para pelaku menelefon orangtua korban yang berada di Indramayu dan meminta uang tebusan Rp1 miliar," ujar Marbun, Selasa (17/6/2014).
Namun orangtua korban yang bekerja sebagai petani tidak sanggup memenuhi permintaan pelaku. Orangtua memilih berangkat ke Jakarta dan melaporkan kejadian yang menimpa putri mereka ke Mapolres Jakarta Barat.
Meski gagal memeras orangtua korban korban, para pelaku ternyata tidak kehabisan akal. Mereka mencari tau mucikari yang menjajakan korban lewat mucikari lainnya bernama Alex. Pria itu dijanjikan Rp200 juta jika pemerasan berhasil.
"Dari hasil Rp1 miliar uang perasan, Alex dijanjikan Stephen dan Ikhsan Rp200 juta jika berhasil," tuturnya.
Para pelaku kemudian menghubungi dan memeras Yunus, mucikari korban. Mereka juga mengancam akan melaporkan bisnis haram Yunus jika tak menyanggupi permintaan yang diajukan. Lantaran berada di bawah tekanan, Yunus akhirnya menyanggupi namun dia menawar angka yang diminta menjadi Rp200 juta.
"Tuntutan itu terlalu besar. Dari Rp1 miliar turun menjadi Rp500 juta, korban sepakat diangka Rp200 juta. Mereka kemudian sepakat penyerahan uang itu dilakukan di Hotel Peninsula Jakarta Barat," tambahnya.
Transaksi pembayaran tebusan berlangsung pada Jumat 13 Juni antara Stephen dan Yunus. Stephen yang tidak menyadari keberadaan petugas kepolisian langsung diringkus saat menerima uang muka pemerasan Rp5 juta.
"Keesokan harinya kami menangkap Ikhsan, dan Minggunya menangkap Alex. Sedangkan tersangka Heri saat ini masih kami buru," tutupnya.
Atas perbuatan tersebut, tiga tersangka dijerat Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan serta Pasal 368 tentang Pemerasan dengan ancaman penjara 12 tahun penjara. Polisi turut menyita uang tunai Rp5 juta, tiga unit handphone, dan satu unit motor Kawasaki Ninja 250 sebagai barang bukti.
(Risna Nur Rahayu)