Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Sekjen Kemenlu Dituntut 3 Tahun Bui

Fiddy Anggriawan , Jurnalis-Rabu, 25 Juni 2014 |14:29 WIB
Mantan Sekjen Kemenlu Dituntut 3 Tahun Bui
ilustrasi (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi penyelenggaraan seminar internasional di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) tahun 2004-2005, Sudjadnan Parnohadiningrat dituntut tiga tahun penjara.

Sudjadnan dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman dalam dakwaan kedua yakni melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun," ungkap Jaksa Sri Kuncoro Hadi saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/6/2014).

Selain itu, jaksa juga menuntut Sudjadnan dengan pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama empat bulan.

Selain itu, jaksa menuntut Sudjadnan membayar uang pengganti sebesar Rp330 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar satu bulan setelah keputusan tetap maka harta disita jaksa dan dilelang untuk uang pengganti tersebut. "Kalau harta tidak cukup pidana penjara tiga bulan," sambung Sri.

Dalam memberikan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Jaksa menilai perbuatan Sudjadnan tidak sejalan dengan program pemerintah dan masyarakat Indonesia yang bersinggungan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan, hal yang meringankan adalah Sudjadnan bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatan dan telah berjasa meningkatkan citra Indonesia di mata dunia internasional dengan sukses menyelenggarakan 17 Konferensi Internasional.

"Di mana Indonesia citranya sempat terpuruk akibat kejadian Bom Bali I dan II, bom depan Kedubes Australia dan Hotel JW Marriot, dan bencana tsunami di Aceh," paparnya.

Selain itu, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri itu juga berhasil mendatangkan bantuan dari negara lain untuk bantuan korban bencana tsunami.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement