JAKARTA - Wakil Presiden periode 2004-2009 Jusuf Kalla (JK) hadir dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). JK hadir sebagai saksi meringankan bagi terdakwa kasus dugaan korupsi penyelenggaraan seminar internasional di Kementerian Luar Negeri tahun 2004-2005 Sudjadnan Parnohadiningrat.
Alasan JK menerima menjadi saksi meringankan karena merasa memiliki tanggung jawab sebagai seorang atasan. "Ini tanggungjawab saya sebagai atasan karena apa yang dibuat itu adalah instruksi pemerintah," kata JK, Rabu (4/6/2014).
Konferensi internasional, kata JK, memang harus diselenggarakan mengingat kebutuhan yang besar pada saat itu.
"Semua itu instruksi pemerintah, bagaimana mungkin menjalankan konferensi tentang Tsunami, bagaimana mungkin tanpa konferensi itu kita selamatkan Aceh," ujarnya.
Dalam penyelenggaraan konferensi itu, dilakukan tanpa keputusan tender. Hal ini, lanjut dia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Itu saja yang saya ketahui yang lain urusan pengadilan," ucap JK.
Menjadi saksi dalam persidangan Sudjadnan, lanjutnya, tidak akan mengganggu jadwal kampanyenya sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pilpres 2014.
"Enggak (mengganggu). Apa boleh buat demi membela perintah yang saya keluarkan, pemerintah loh yah bukan saya pribadi. Itu harus saya katakan yang benar," tandasnya.
(K. Yudha Wirakusuma)