JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Staf Grup Hukum Bank Central Asia (BCA), Stefanus Angga Winarsa terkait penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya.
”Yang bersangkutan (Stefanus Angga Winarsa) dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SRS (Syahrul Raja Sempurnajaya),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (27/6/2014).
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil sejumlah saksi terkait kasus ini, seperti mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Hayono Isman pada 6 Juni.
Dalam kasus dugaan TPPU, Syahrul Sempurnajaya sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK mengembangkan kasus gratifikasi menyangkut penanganan perkara investasi CV Gold Aset yang sebelumnya menyeret Syahrul sebagai tersangka.
Kasus gratifikasi ini juga terkait pengembangan kasus suap pengurusan izin lokasi Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU), di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
(Tri Kurniawan)