MEDAN - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan melakukan penutupan paksa terhadap tempat hiburan malam yang nekat beroperasi selama Ramadan.
Disbudpar Medan melakukan penutupan 20 tempat hiburan malam di Medan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polisi Militer.
Kepala Sesi (Kasi) Hiburan Umum Dispar Medan, Uno, di kantornya, Medan, mengatakan, telah menutup 20 tempat hiburan malam yang ada di Medan karena tidak mematuhi surat edaran Walikota Medan.
"Sesuai dengan surat edaran Walikota Medan, tempat hiburan yang menyuguhkan PSK, Miras, Live Music, Karokean dan Panti Pijat yang beroperasi di bulan Puasa akan kami tutup walaupun memiliki izin atau tidak memiliki izin," kata Uno, Selasa (15/7/2014).
Uno mengaku, banyak dari pengelola tempat hiburan malam yang masih membandel dan melakukan perlawanan saat tempat hiburannya akan ditutup.
"Kami sudah memberi peringatan kepada pengelola agar menutup sendiri tempat hiburannya, namun masih banyak yang membandel jadi kami tutup paksa sekira 20 tempat hiburan," jelasnya.
Selama bulan puasa, Dispudpar Medan rutin menggelar tempat hiburan malam. Penutupan sementara tempat hiburan malam saat bulan Ramadan berdasarkan surat keputusan Wali Kota Medan dan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 37 Tahun 2002.
"Tempat wisata yang memberikan hiburan seperti, Live music, diskotik dan bar kami tutup. Kami sudah menggelar razia selama 4 kali selama bulan puasa,"pungkasnya.
(Kemas Irawan Nurrachman)