SOLO - Jelang lebaran, tim razia gabungan Dinas Pertanian Provinsi, Polda Jateng, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyita ratusan kilogram daging sapi gelonggongan siap edar di sejumlah pasar tradisional dan warung di Kota Solo, Jawa Tengah.
Dalam operasi kilat tersebut, tim gabungan menyita 79,1 kilogram (kg) daging gelonggongan dari Pasar Legi. Selain itu, tim gabungan juga menyita 50 kg daging gelonggongan dari Pasar Harjodaksino. Temuan terbesar ditemukan di Kampung Jagaan. Di sana sebanyak 200 kg daging basah disita.
"Jadi total seluruh daging tak layak jual atau daging gelonggongan yang kami sita dari sejumlah pasar tradisional sebanyak 329,1 kilogram," kata Mirna, anggota tim gabungan, dari Dinas Pertanian Jawa Tengah di Solo, Kamis (17/7/2014).
Gading, salah seorang pedagang, mengaku, kalau dirinya tidak mengetahui bila daging yang dibelinya dari penjual daging di Boyolali itu adalah daging gelonggongan. Bila dirinya mengetahui kalau daging tersebut daging gelonggongan, dirinya tidak mungkin dibelinya.
"Daging ini saya beli daging dari agen daging Boyolali. Saya tidak terlebih dulu memeriksanya. Saya baru kali ini mendapat daging gelonggongan," ujarnya.
Sebelumnya Gading menolak jika daging sapi yang dijualnya termasuk daging gelonggongan. Petugas kemudian melakukan pengecekan langsung kadar airnya di depan penjualnya. Dia baru percaya setelah melihat kadar air melebihi 6,24 atau di atas ambang standar yang ditentukan yaitu 5,99.
(Kemas Irawan Nurrachman)