Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cucu Bunuh Nenek di Semarang Diduga Terencana

Mustholih , Jurnalis-Senin, 18 Agustus 2014 |17:57 WIB
Cucu Bunuh Nenek di Semarang Diduga Terencana
A
A
A

SEMARANG - Kapolres Semarang, AKBP Augustinus Pangaribuan, mencurigai bahwa Parwidi bin Sumarlan, memang berencana menghabisi nyawa neneknya, Rupiyah. Menurut Augustinus, sebenarnya Parwidi bisa saja menggasak perhiasan korban tanpa menghabisi perempuan berusia 80 tahun tersebut.

"Sekarang kalau dilihat dari benda yang didapatkan memang berasal dari TKP. Tapi kan kondisi korban sedang dalam tidur, yang mana dia melakukan aksi pun bisa. Tapi korban tidur, nah itu sengaja diikat tangan-kaki dan dibekap," kata dia di Polres Semarang, Jawa Tengah, Senin (18/8/2014).

Namun, kata Augustinus, sementara ini pihaknya menjerat Purwadi dengan pasal 365 KUHPidana. Tersangka diduga ingin menguasai perhiasan korban. "Iya, ingin menguasai harta milik korban. Pasal 365 KUHP. Kami lihat apakah terencana. Kalau terencana kami jerat Pasal 360," ungkap Augustinus menambahkan.

Parwidi merupakan cucu pertama dari anak pertama Rupiah. Pada Sabtu 9 Agustus dini hari lalu, di rumah korban di Dusun Gedeg RT 01/RW 07 Desa Genting, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, bersama Bagus Ardi Mukti bin Mansyur, Susi Susanto bin FX Mudiyanto, dan Slamet Rukimin bin Sumpeno, menggasak sebuah kalung emas seberat 15 gram, sebuah gelang seberat 10 gram, dan tiga buah cincin emas.

Namun, aksi Parwidi tersebut disertai pembuhunan. Parwidi yang mengantarkan masuk ke tiga temannya ke kamar Rupiah lewat jendela belakang rumah, memantau aksi mereka dari luar.

Ke tiga temannya lalu masuk ke kamar korban dan di bawah komando Bagus, mereka serentak membekap korban. Mulut korban disumpal dengan kain putih dan ke dua tangan dan kaki diikat. "Susi mengambil perhiasan yang menempel di tubuh korban, satu gelang, satu kalung, dan tiga cincin emas. Setelah barang diambil, ke tiga pelaku keluar lewat jendela belakang selanjutnya menuju ke rumah Parwidi," terang Augustitus.

Akibat perbuatan tersebut, Parwidi dan kawan-kawan dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun. Ke empat tersangka saat ini mendekam di tahanan Polres Semarang untuk mempertangungjawabkan perbuatan mereka.

Demi melakukan penyidikan, Polisi menyita, antara lain, satu handphone Nokia tipe 2730 dan handphone Evercross tipe V2, dan uang tunai Rp 932.000. Selain itu, Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha RX, satu unit Honda Beat putih, dan satu unit KBM Colt T.

(Risna Nur Rahayu)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement