SEMARANG - Perbuatan Parwidi bin Sumarlan (32) bisa dibilang sadis. Ia tega menghabisi neneknya sendiri, Rupiyah (80), demi menggasak beberapa perhiasan emas seberat puluhan gram.
Pembunuhan terjadi pada Sabtu 9 Agustus 2014 dini hari di rumah korban di Dusun Gedeg, RT 01/07, Desa Genting, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang. Saat itu Rapiyah sedang tidur.
Parwidi bersama tiga rekannya, yakni Bagus Ardi Mukti bin Mansyur, Susi Susanto bin FX Mudiyanto, dan Slamet Rukimin bin Sumpeno, masuk ke dalam rumah Rupiyah melalui jendela belakang.
Usai teman-temannya masuk ke rumah, Parwidi justru keluar rumah. Di bawah komando Bagus, rekan-rekan Parwidi membekap korban. Mulut korban disumpal dengan kain putih dan kedua kai dan tangannya diikat.
"Susi mengambil perhiasan yang menempel di tubuh korban, yakni satu gelang, satu kalung, dan tiga cincin emas. Setelah barang diambil, ketiga pelaku keluar lewat jendela belakang selanjutnya menuju ke rumah Parwidi,” ungkap Kapolres Semarang, AKBP Agustinus Pangaribuan, saat gelar perkara di Ungaran, Semarang, Senin (18/8/2014).
Akibat perbuatan tersebut, Parwidi dan kawan-kawannya dijerat Pasal 365 Ayat (4) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. Empat tersangka saat ini mendekam di tahanan Mapolres Semarang.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi menyita dua telefon genggam dan uang tunai Rp 932.000. Selain itu, polisi juga menyita dua unit sepeda motor dan mobil Colt T.
Menurut Augustinus, peran Parwidi adalah menunjukkan lokasi kepada para eksekutor.
“Parwidi sebagai cucu pertama dari anak pertama korban. Ia menggambar, menunjukkan jalan, dan mempersiapkan TKP,” ungkap Agustinus.
(Anton Suhartono)