JAKARTA - Jajaran kepolisian terus mendalami kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) yang melibatkan pengusaha asal Kepulauan Riau, Ahmad Mahbub alias Abob.
Sejauh ini, korps baju coklat baru menetapkan lima tersangka. Namun, Kapolri Jenderal Sutarman, menegaskan pihaknya terus mengusut kasus ini.
"Itu sedang dalam proses," ujar Kapolri di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (9/9/2014).
Kapolri menambahkan, tidak akan berhenti pada lima tersangka saja. Siapa pun yang terlibat dalam kasus ini pasti akan diproses.
"Sementara baru lima. Nanti proses jalan terus," sambungnya.
Kini para tersangka dalam kasus itu sudah dalam proses penyidikan di Bareskrim Polri. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Abob, masih bebas.
Empat tersangka yang ditahan adalah Niwen Khaeriyah, Arifin Ahmad, Du Nun dan Yusri sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Kasus itu berasal dari praktik bisnis BBM ilegal. (Klik: Polisi Bekuk Cukong BBM Ilegal)
Sebelumnya, Abob selaku pengusaha kapal yang disewa Pertamina, menjual BBM bersubsidi ke pasar gelap di lautan. Selanjutnya, uang dari hasil penjualan BBM ilegal itu mengalir ke Singapura.
Dari Singapura, uang dibawa masuk ke Batam dan ditampung ke rekening Niwen yang berprofesi sebagai PNS di Pemkot Batam. Niwen yang juga adik Abob, lantas mengalirkan uang dari rekeningnya di Bank Mandiri ke Arifin untuk didistribusikan ke pihak lain seperti Du Nun dan Yusri.
(Misbahol Munir)