BLITAR - Tiga pemuda memerkosa seorang gadis di bawah umur di Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Sebelum melampaiskan nafsu bejatnya, para pelaku memaksa korban menenggak minuman keras. Â
Dua pelaku, Dh (19) dan An (20), keduanya warga Desa/Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, berhasil diamankan polisi setelah dilaporkan orangtua korban, sedangkan seorang lagi, Ag, masih diburu.
Â
Kepada petugas, Dh mengakui perbuatannya. Pemerkosaan berawal dari ditolaknya cinta pelaku oleh korban, GY (16) warga Kecamatan Selopuro, Blitar.
Â
Kasus cinta bertepuk sebelah tangan itu meninggalkan dendam. Dh pun menghubungi dua temannya, An dan Ag, untuk mengerjai GY.
Â
Singkat cerita, Dh berhasil membujuk GY untuk pergi ke tempat pemancingan Ngerco. Di tempat itulah korban dipakasa menenggak miras. Dalam kondisi tidak sadar, korban diperkosa bergiliran.
Â
Kasubag Humas Polres Blitar, AKP Wisnu Wardhana, Selasa (9/9/2014), mengatakan, Ag berhasil kabur saat digerebek. Pihaknya masih memburu pelaku.
Â
Mereka terancam dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(ton)