JAKARTA - Bercerai dengan istri, Arsyad (50) nekat menyetubuhi putri kandungnya sendiri berinisial TP (18) di rumah kontrakannya di kawasan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.
Pria yang berprofesi sebagai tukang urut itu, sudah menjadikan anaknya sebagai budak seks sejak berusia 14 tahun, dan berhasil terkuak pada tanggal 18 Agustus 2014.
Di kantor Unit PPA Polres Jakarta Barat, Arsyad menuturkan kejadian tersebut, sudah belasan tahun dirinya dan istri bercerai dan dikaruniai dua orang anak, TP yang waktu itu masih berumur empat tahun ikut dengan dirinya, sedangka putranya ikut istrinya ke Jawa Tengah.
"Anak perempuan saya tinggal serumah ama saya sejak umur empat tahun," ujar Arsyad, Selasa (9/9/2014).
Bulan berganti bulan, tahun berganti tahun, TP pun tumbuh menjadi remaja cantik dan sudah duduk di kelas II Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Melihat putrinya tumbuh dewasa, Arsyad pun tergiur oleh kemolekan darah dagingnya sendiri. Hasrat dalam pikiran pun tumbuh untuk bersenggama dengan korban.
"Biasanya malam saat dia sedang tidur. Celananya saya peloroti lalu saya singkap. Tapi dia diam saja tidak melawan," tuturnya.
Melihat respons korban tidak melawan saat disetubuhi, membuat lelaki asal Medan, Sumatera Utara itu ketagihan dan ingin melakukan hal bejat tersebut berulang kali.
Namun aksi Arsyad tercium oleh warga, lalu warga berbondong-bondong untuk membuktikan kejadian tersebut, saat warga mengintip dari lobang kecil ternyata Arsyad sedang menyetubuhi anak pertamanya itu.
Warga yang geram langsung menggerebek tersangka, tanpa basa basi warga yang kesal sempat menghadiahi pukulan ke wajah pelaku. Oleh warga, tersangka dibawa ke Mapolsek Kalideres dan dilimpahkan ke Unit PPA Polres Jakarta Barat.
Lalu, saat ditanya mengapa tega melampiaskan nafsu seksnya kepada putrinya, dirinya mengaku pusing harus ke mana melampiaskan nafsu seksnya itu.
"Gimana mau nikah pak, apalagi main pelacur penghasilan saya aja enggak nentu, dapat uang ya sekadarnya saja. Itu hanya cukup buat makan dan bayar kontrakan sebulan Rp300 ribu. Saya sangat menyesal pak," pungkasnya sambil menundukkan kepala.
Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Barat, AKP Slamet mengatakan, tersangka akan dikenakan pasal KDRT 460 tentang kekerasan seksual kepada keluarga.
"Ancamannya hukuman 12 tahun penjara," ujar Slamet.
(Rizka Diputra)