JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM, Riefan Afrian menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Direktur utama PT Rifuel tersebut didakwa bersama-sama dengan Direktur Utama PT Imaji Media, Hendra Saputra, pejabat pembuat komitmen, (alm) Hasnawi Bachtiar dan tim peneriman barang videotron, Kasiyadi. Keempatnya didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan mencantumkan biaya pada pekerjaan yang tidak terlaksana. (Klik: Jeritan Hati Office Boy yang Merasa Dijebak Anak Syarief Hasan)
Perbuatan tersebut di antaranya, persiapan dan pekerjaan konstruksi baja sebesar Rp1,28 miliar, pemasangan sambungan listrik dari PLN ke layar LED videotron dua paket senilai Rp1,2 miliar, biaya pengiriman dan pemasangan genset sebesar Rp1,59 miliar, dan ongkos sewa gudang penyimpanan modul videotron dan genset sebesar Rp700 juta.
"Dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keungan negara," kata Jaksa Elly Supaeni saat membacakan dakwaan di pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2014).
Jaksa Elly melanjutkan, terdakwa juga bertanggung jawab atas penggelembungan biaya sebesar Rp2,69 miliar, dengan rincian ongkos sewa gudang, pengadaan tangki bahan bakar kapasitas enam ribu liter, biaya pengadaan dan pengiriman genset, serta kelebihan volume pekerjaan pembuatan pondasi rangka videotron.
Riefan mengetahui ada proyek puluhan miliar di lembaga kementerian yang dipimpin ayahnya. Tetapi, karena berstatus anak menteri, maka keikutsertaannya bisa menimbulkan banyak pertanyaan. (Klik: Agar Tak Sebut Putra Syarief, Hendra Ditawari Uang Rp100 Juta)
Kemudian Riefan meminta seorang karyawannya yang bekerja sebagai pesuruh dan sopir, Hendra Saputra, untuk diangkat menjadi Direktur PT Imaji Media. Sebuah perusahaan yang sengaja didirikan Riefan untuk mengikuti proyek itu.
Hendra diperalat Riefan demi mengikuti perintah atasannya yang berniat melakukan sabotase proyek. Semua berkas dan dokumen penawaran lelang hingga rekening bank baru, dibuat oleh Riefan atas nama Hendra.
Setelah mengikuti proses lelang pada 8 Oktober 2012, Pejabat Pembuat Komitmen, (alm) Hasnawi, menyatakan PT Imaji Media sebagai pemenang lelang proyek videotron. Tetapi, karena Hendra tidak paham sedikit pun mengenai pengerjaan dan pemasangan videotron, maka pekerjaan itu dilaksanakan seluruhnya oleh Riefan. (Klik: Anak Syarief Hasan: Saya Bertanggung Jawab)
"Walaupun Hendra seharusnya mengerjakan pekerjaan berdasarkan kontrak, namun dalam pelaksanaannya seluruhnya dikerjakan oleh terdakwa," ujar Jaksa Elly.
Padahal, dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, pemenang lelang dilarang mengalihkan seluruh pekerjaan utama kepada pihak lain.
Setelah menang lelang, Riefan memerintahkan Hendra mengajukan surat pengubahan penambahan biaya pekerjaan. Sementara ongkos pekerjaan itu sudah digelembungkan. Antara lain penambahan biaya sambungan listrik ke layar LED videotron senilai Rp1,2 miliar menjadi pengadaan panel listrik dan alat pendukung lain seharga Rp1,18 miliar.
Selain itu ada lagi pengubahan pengadaan genset berkapasitas 400 KVA menjadi 350 KVA, dan penyewaan gudang penyimpanan genset dan videotron sebesar Rp700 juta menjadi Rp742,9 juta, penambahan biaya pekerjaan konstruksi tambahan sebesar Rp739,7 juta, dan penambahan tiang pondasi videotron sebesar Rp794,6 juta.
Kasiyadi selaku tim penerima barang menyatakan seluruh pekerjaan pemasangan videotron dilakukan sesuai prosedur dan spesifikasinya tepat.
Riefan dijerat dengan dua pasal korupsi, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Misbahol Munir)