Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anak Syarief Hasan Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Nina Suartika , Jurnalis-Kamis, 04 Desember 2014 |14:25 WIB
Anak Syarief Hasan Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Anak Syarief Hasan Dituntut 7,5 Tahun Penjara
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menuntut Dirut PT Rifuel, Riefan Avrian tujuh tahun dan enam bulan penjara atau 7,5 tahun penjara.

Riefan dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Riefan Avrian terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Mia B di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/12/2014).

Riefan juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,39 miliar. Jika dalam waktu satu bulan tidak dibayarkan setelah berkekuatan hukum tetap maka seluruh harta bendanya akan disita.

"Jika tetap tidak cukup maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun sembilan bulan," kata Jaksa Mia.

 

(Stefanus Yugo Hindarto)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement