JAKARTA - Riefan Avrian, putra dari Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/9/2014).
Ia akan menjalani sidang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Videotron di Kementerian Koperasi dan UKM TA 2012. Riefan dijadwalkan mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ini sidang perdana untuk terdakwa Riefan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo kepada wartawan.
Mengenai ancaman hukuman, Waluyo menjelaskan tersangka terancam 20 maksimal tahun penjara. Ancaman hukuman tersebut diambil setelah tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mendakwa dengan dengan pasal berlapis yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Berdasarkan pasal yang disangkakan, tersangka Riefan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelas Waluyo.
Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaporkan bahwa kerugian negara yang diakibatkan korupsi ini hampir mencapai Rp9 miliar. (Baca: Jeritan Hati Office Boy yang Merasa Dijebak Anak Syarief Hasan)
(Muhammad Saifullah )