JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM, Riefan Afrian, terancam hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Sebab, anak Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan itu didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Seperti diketahui, Riefan yang merupakan Direktur Utama PT Rifuel tersebut didakwa bersama-sama dengan Direktur Utama PT Imaji Media, Hendra Saputra, pejabat pembuat komitmen, (alm) Hasnawi Bachtiar dan tim peneriman barang videotron, Kasiyadi. Keempatnya didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan mencantumkan biaya pada pekerjaan yang tidak terlaksana.
Perbuatan tersebut di antaranya, persiapan dan pekerjaan konstruksi baja sebesar Rp1,28 miliar, pemasangan sambungan listrik dari PLN ke layar LED videotron dua paket senilai Rp1,2 miliar, biaya pengiriman dan pemasangan genset sebesar Rp1,59 miliar, dan ongkos sewa gudang penyimpanan modul videotron dan genset sebesar Rp700 juta.
Dia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dengan ancaman pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Susi Fatimah)