Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Videotron, Hakim Diminta Tolak Eksepsi Anak Syarief Hasan

Bayu Septianto , Jurnalis-Kamis, 16 Oktober 2014 |21:25 WIB
Kasus Videotron, Hakim Diminta Tolak Eksepsi Anak Syarief Hasan
Kasus Videotron, Hakim Diminta Tolak Eksepsi Anak Syarief Hasan (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Eksepsi atau keberatan yang disampaikan terdakwa korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM, Riefan Avrian ditolak oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan.

Jaksa pun meminta majelis hakim untuk memutuskan menolak eksepsi tersebut.

"Kami penuntut umum memohon kepada mejelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan menolak keberatan/eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa. Menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat," papar jaksa Mia Banulita saat membacakan tanggapan atas eksepsi pihak Riefan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/10/2014).

Dalam uraiannya, jaksa menilai tudingan panasihat hukum yang menyatakan perkara putra Syarief Hasan itu bukanlah perkara perdata karena pengerjaan videotron merupakan perjanjian antara pemerintah selaku pemberi pekerjaan dengan pihak yang menjadi penyedia barang dan jasa.

Setelah dilakukan audit BPK dihitung telah terjadi kelebihan bayar dan telah dikembalikan keseluruhannya adalah tidak benar.

"Dalam dakwaan, penuntut umum telah menguraikan fakta-fakta perbuatan terdakwa yang mendukung unsur perbuatan melawan hukum terdakwa yang telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan demikian sekalipun modus operandinya masuk wilayah peraturan perundangan lain akan tetapi bila unsur-unsur pasal tindak pidana korupsi telah terpenuhi maka perbuatan terdakwa akan dibuktikan dipersidangan," tutur Mia.

Jaksa membantah tudingan penasihat hukum anak Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, yang menyebut dakwaan tidak disusun secara lengkap, cermat dan jelas.

"Tudingan penasihat hukum terlalu prematur karena dalam surat dakwaan perkara a quo, penuntut umum telah sangat jelas menguraikan perbuatan materiil terdakwa bersama-sama dengan Hendra Saputra, Kasiyadi, dan Hasnawi Bachtiar," tukas Mia.

Seperti diketahui, Riefan Avrian merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Videotron di Kementerian Koperasi dan UKM TA 2012. Ia didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.(fid)

(Dede Suryana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement