Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bupati Biak Numfor Dituntut Enam Tahun Penjara

Nina Suartika , Jurnalis-Senin, 29 September 2014 |11:48 WIB
Bupati Biak Numfor Dituntut Enam Tahun Penjara
Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk, enam tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.
 
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Jaksa Haerudin saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (29/9/2014).
 
Jaksa meyakini, Yesaya menerima suap SGD100 ribu dari Teddy Renyut terkait proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua.
 
"Terdakwa mengetahui perbuatannya menerima uang SGD63 ribu dan dilanjutkan dengan menerima uang SGD37 ribu untuk menggerakkan terdakwa dalam jabatan sebagai Bupati Biak Numfor supaya proyek pembangunan rekosntruksi talud abrasi pantai yang sedang diusulkan dalam APBN-P pada Kementerian PDT diberikan kepada Teddy Renyut," kata Jaksa Gina.
 
Yesaya pun dinilai melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement