JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk 4 tahun 6 bulan penjara. Dia terbukti bersalah menerima uang suap SGD 100 ribu dari pengusaha, Teddy Renyut terkait proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua.
"Menyatakan terdakwa Yesaya Sombuk terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar Hakim Ketua, Artha Theresia saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (29/10/2014).
Selain itu, Hakim juga menghukum Yesaya untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara.

Hal-hal yang memberatkan, perbuatan Yesaya menerima uang dari Teddy tidak memberikan teladan bagi warga Biak Numfor padahal pernah menjadi guru. "Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," kata Hakim Artha.
Yesaya pun terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Stefanus Yugo Hindarto)