Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyuap Bupati Biak Divonis 3,5 Tahun Bui

Nina Suartika , Jurnalis-Rabu, 29 Oktober 2014 |18:00 WIB
Penyuap Bupati Biak Divonis 3,5 Tahun Bui
Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara kepada Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut.
 
Teddy terbukti bersalah telah menyuap Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk sebesar 100 ribu Dolar Singapura terkait proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua.
 
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan putusan kepada Terdakwa Teddy Renyut dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan," kata Hakim Ketua Artha Theresia saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (29/10/2014).
 
Hakim juga menghukum Teddy dengan denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
 
Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk (Foto: Dok Okezone)
 
Hal-hal yang memberatkan, lanjut Hakim Artha, perbuatan Teddy tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, sebagai pengusaha muda, Teddy tidak mengikuti prosedur yang benar dalam mendapatkan proyek.
 
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa belum pernah dihukum," kata Artha.
 
Teddy dianggap terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Dede Suryana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement