Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Demokrat Belum Berniat Gugat UU Pilkada ke MK

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Selasa, 30 September 2014 |17:48 WIB
Demokrat Belum Berniat Gugat UU Pilkada ke MK
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Partai Demokrat belum berencana untuk menggugat Undang-undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Undang-undang Pilkada pekan lalu telah disahkan DPR melalui sidang paripurna yang memutuskan Pilkada dilakukan melalui mekanisme DPRD.

"Kami tidak dalam posisi judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua, di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (30/9/2014).

Menurut Max, Partai Demokrat tetap memerjuangkan opsi pelaksanaan Pilkada langsung dengan sepuluh persyaratan perbaikan sesuai arahan dari Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Kita berjuang dengan opsi Pilkada langsung dengan 10 persyaratan," pungkasnya.

Seperti diketahui, SBY berubah sikap mendukung Pilkada langsung walau awalnya mendukung Pilkada tidak langsung atau melalui DPRD.

Namun, paripurna DPR menetapkan Pilkada melalui DPRD. Alhasil, SBY merasa tidak terima dengan hasil tersebut dan berencana melakukan uji materi.

Partai besutan SBY itu kemudian melakukan aksi walk out saat sidang paripurna lantaran 10 syarat yang diajukannya tidak diakomodir.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement