PONTIANAK- Terdakwa AKBP Idha Idha Endri Prastiono didakwa jaksa penuntut umum (JPU) melakukan tindak korupsi.
Sidang perdana Tipikor dengan terdakwa AKBP Idha Endri Prastiono di Pengadilan Negeri Pontianak dimulai, Kamis (9/10/2014) pukul 09.00 WIB. Agenda sidang kali ini dipimpin oleh majelis hakim Torowa Daeli.
Dia dituduh menyalahgunakan wewenang terkait pengurangan barang bukti sabu-sabu, ekstasi dan perampasan mobil Mercedes Benz C 200 milik Aciu warga negara Malaysia yang kini menjalani tahanan Lapas Kelas II A Pontianak.
Dalam dakwaannya, JPU Juliantoro menyatakan, terdakwa dikenakan tindak pidana korupsi melalui pasal 12 huruf e, atau pasal 12 b UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dan ditambah UU No. 20/2001 atas perubahan UU No. 31/1999.
Pada kesempatan itu, Idha Endri juga mengajukan permohonan pengalihan tahanan kepada majelis hakim. Dari sel Mapolda Kalbar ke Rutan Kelas II A Pontianak dengan alasan banyak hak-haknya yang tidak terpenuhi di sana. "Banyak hak-hak saya sebagai tahanan yang terabaikan, seperti untuk salat bersama dengan tahanan lainnya juga tidak bisa. Kesehatan saya juga sudah mulai menurun," ungkapnya.
Sementara itu, Majelis Hakim PN Pontianak Torowa Daeli menolak permohonan terdakwa untuk dipindahkan ke Rutan Kelas II A Pontianak. "Meskipun tetap ditahan di sel Mapolda Kalbar, hak-hak terdakwa tetap akan diberikan sehingga tidak perlu pindah," ujarnya.
(Stefanus Yugo Hindarto)