Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

AKBP Idha Terancam 20 Tahun Penjara

Bayu Septianto , Jurnalis-Jum'at, 19 September 2014 |15:16 WIB
AKBP Idha Terancam 20 Tahun Penjara
AKBP Idha (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Anggota kepolisian Polda Kalimantan Barat, AKBP Idha Endri Prastiono, yang sempat ditahan kepolisian Malaysia karena diduga terlibat kasus narkoba, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
 
Kapolda Kalimatan Barat Brigjen Arief Sulistyanto menjelaskan bahwa Idha tidak dijerat dalam kasus narkoba, melainkan kasus korupsi.
 
"Idha tersangkut kasus korupsi karena bermaksud menguasai mobil Mercy New Eyes nomor polisi B 8000 SD milik Achiu yang menjadi barang bukti dalam kasus narkoba yang kala itu ditangani Idha," ujar Arief di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/9/2014).
 
Menurut Arief, Idha memanfaatkan wewenangnya untuk berbuat kesalahan dengan tujuan memiliki barang yang harusnya menjadi sitaan. Idha pun dijerat dengan Pasal 12 e dan 12b UU Tindak Pidana Korupsi. "Ancaman maksimal 20 tahun, dan minimal 3 tahun penjara," tegasnya.
 
Diakui Arief, sampai saat ini berkas perkara Idha sudah masuk sampai tahap satu, yaitu proses penelitian tim jaksa penuntut umum.
 
"Sampai saat ini berkas perkara sudah tahap satu dalam proses penelitian tim jaksa penuntut umum. Untuk berkas perkara pertama, ini dalam tindak pidana korupsi 12 e tipikor karena yang bersangkutan menguasai barang milik tersangka," jelas Arief.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement