SDA menjelaskan, pelaksanaan muktamar pada 30 Oktober nanti itu sesuai dengan amanat Majelis Syariah yang bermuasal dari Mahkamah Partai. Ia pun tidak mempersoalkan jika kubu Romy justru berpandangan Majelis Syariah tidak berwenang melaksanakan muktamar.
Namun, yang perlu dipahami Majelis Syariah itu bertugas untuk mengkordinasikan ke fungsionari partai. Sementara yang melaksanakan Muktamar tetap DPP PPP. SDA pun tidak menghiraukan bila nanti, Romy Cs tidak menghadiri Muktamar 30 Oktober di Jakarta.
"Enggak apa-apa, itu kan pilihan," pungkasnya.
(Susi Fatimah)