"Bahkan baik diumumkan satu-satu. Bisa publik soroti," ungkapnya.
Sebelumnya, DPR memiliki waktu tujuh hari untuk membalas surat Presiden RI Jokowi terkait rencana perubahan nomenklatur kabinetnya.

Dan berikut ini, surat nomenklatur Presiden Jokowi, yang diungkapkan Fahri telah dikirmkan pada Rabu 22 Oktober 2014.
Surat bernomor 24/Pres/10/2014 tertanggal 21 Oktober 2014 itu berisi tentang perubahan nomenklatur kabinet.