3. Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dilebur jadi satu menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
4. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal digabung, tetapi kemudian dibelah kembali menjadi dua Kementerian. Pertama, Kementerian Tenaga Kerja, dan kedua, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
5. Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat diubah menjadi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan.
6.Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diubah menjadi Kementerian Pariwisata.
(Misbahol Munir)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.