JAKARTA - Kisruh kepemilikan saham PT Blue Bird Taxi hingga kini ters berlanjut. Kali ini para pemegang saham PT Blue Bird Taxi melaporkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke kantor Ombudsman, Kamis (23/10/2014).
Mereka melaporkan OJK lantaran sikap OJK yang akan tetap meloloskan penawaran saham perdana IPO PT Blue Bird.
Salah seorang pemegang saham PT Blue Bird Taxi, Mintarsih A Latief menegaskan, kedatangan dirinya bersama pemegang saham yang lain seperti Elliana dan Lani Wibowo bertujuan meminta perlindungan hukum sekaligus melaporkan sikap OJK atas kisruh IP Blue Bird.
"Ternyata Ombudsman langsung menelepon OJK meskipun dioper-oper. Saya nilai langkah Ombudsman di luar dugaan, langsung bereraksi," kata Mintarsih usai melapor di kantor Ombudsman, Jakarta.
Dia menyesalkan keinginan OJK yang rencananya, Jumat besok tetap melangsungkan atau menjual IPO meski masih sarat masalah internal.