"Nanti saya cek ke Direktur penyidikan. Itu jawaban paling bagus kan. Saya untuk berkomentar dasarnya harus jelas dong. Nanti saya cek dulu lah," tegas Widyo.
Sekadar mengingatkan pada 17 Desember 2013 dan Januari 2014 jaksa penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kepada Arief Yahya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan MPLIK pada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun Arief selalu mangkir.
Dalam proyek yang dirancang pada 2010 ini, PT Telkom Indonesia Tbk adalah pemenang tender terbesar dengan total nilai hingga Rp1,4 triliun.
Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka yakni Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Santoso, dan Dirut PT Multidana Rencana Prima Dodi N Achmad.
(Tri Kurniawan)