Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

NU Kaji Hukum Aborsi untuk Korban Pemerkosaan

Mohammad Saifulloh , Jurnalis-Jum'at, 31 Oktober 2014 |04:05 WIB
NU Kaji Hukum Aborsi untuk Korban Pemerkosaan
NU Kaji Hukum Aborsi untuk Korban Pemerkosaan
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan PP No.61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, yang salah satu pasal di dalamnya memperbolehkan aborsi pada kedaruratan medis dan akibat perkosaan. Bagaimana sebenarnya hukum aborsi karena dua hal tersebut? Nahdlatul Ulama (NU) akan mencari jawabannya.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama pada 1 – 2 November 2014 mendatang. Masuk dalam salah satu materi bahasannya adalah mencari jawaban atas hukum aborsi karena kedaruratan medis dan akibat perkosaan.

“Terkait isu aborsi karena kedaruratan medis dan akibat perkosaan, bagaimana Islam menghukuminya, itu akan dibahas di komisi bahtsul masail (pembahasan masalah-masalah) Munas dan Konbes NU 2014,” kata Staf Ahli Ketua Umum PBNU Samsul Hadi Karim di Jakarta, Jumat (31/10/2014).

Samsul menambahkan, dibahasnya hukum aborsi karena kedaruratan medis dan akibat perkosaan merupakan respons NU atas permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat. “Terbitnya PP 61 tahun 2014 faktanya seperti kita ketahui bersama telah menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Di sini NU hadir untuk bersama-sama mencari solusi atas keresahan tersebut,” tambahnya.

Selain mencari jawaban atas permasalahan yang dibahas, bahtsul masail dalam Munas dan Konbes NU juga akan mengeluarkan rekomendasi untuk langkah selanjutnya berkaitan dengan jawaban yang di dapat. Berkaitan dengan PP No.61 tahun 2014, beberapa rekomendasi yang mungkin akan dikeluarkan adalah usulah revisi KUHP ke mahkamah Konstitusi, khususnya pada pasal aborsi.

Pembahasan mengenai hukum aborsi karena kedaruratan medis dan akibat perkosaan yang dilakukan NU akan menggunakan pendekatan ilmu fiqih. Beberapa kitab klasik akan menjadi rujukan dalam pembahasan tersebut, antara lain Tuhfatul Muhtaj, Nihayatul Muhtaj, Bughyatul Mustarsyidin, Hasyiyah Raddul Muhtar, dan Al Fiqhul Islami Wa Adillatuhuu.

Selain membahas hukum aborsi, komisi bahtsul masail Munas dan Konbes NU 2014 juga akan mencari jawaban atas pandangan NU terhadap khilafah, konsep Ahlul Halli wal Aqdi sebagai metode pemilihan Rais ‘Aam di internal PBNU, kode etik penyiaran agama, dan negara dalam perspektif Ahlussunah wal Jamaah.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement