"Tentunya kami akan serahkan hasil investigasi kami ini kepada polisi jika memang dibutuhkan," tuturnya.
Secara terpisah, Kepala Tim Forensik Polda Sulselbar, dr Mauluddin menegaskan tidak akan peduli apapun hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak lain. Secara hukum, pembuktian yang punya kewenangan akan hal itu adalah hasil labfor.
"Kami yang melakukan autopsi bukan pihak manapun, sehingga kami yang akan menetapkan hasilnya," tukasnya.
Rencananya, hasil autopsi yang dilakukan oleh Tim forensik dari Polda dan Universitas Hasanuddin ini akan dirilis pada Jumat 7 November. Tim akan mengungkap penyebab meninggalnya bayi Fadlan di Rumah Sakit Bunda beberapa waktu lalu.
Beberapa hari yang lalu, tim Labfor membongkar makam jenazah bayi yang memiliki nama panjang Fadlan Khairi Alfaiq di kompleks pemakaman Sudiang Makassar untuk melakukan autopsi dan mengungkap penyebab kematian bayi tersebut.
(Kemas Irawan Nurrachman)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.