JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengapresiasi langkah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang mewacanakan kolom agama di elektronic kartu tanda penduduk (e-KTP) boleh dikosongkan.
Menurut JK, hal tersbut merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 5, Indonesia hanya mengakui enam agama, yakni Islam, Hindu, Budha, Khatolik, dan Protestan, dan Khonghucu.
"Kalau dia agamnya bukan Islam, bukan Kristen, bukan Khatolik, bukan Budha, bukan Hindu, dan Khonghucu. Katakanlah dia Syiah, nah itu kosongkan saja. Atau agama apa lainnya, kepercayaan nah itu mesti kosong toh," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2014).
Wakil Presiden Jusuf Kalla
Saat ditanyakan, apakah nantinya akan menimbulkan permasalahan lantaran kolom agama tersebut tidak diisi,
Mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) tersebut menjami, tidak akan terjadi masalah dengan penghapusan kolom agama tersebut, karena merujuk pada UU Nomor 5.
"Ya enggak, karena kan di statistik cuma enam yang ada. Nah, kalau tidak ada itu bagaimana," tegasnya.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemeluk agama selain, Islam, Hindu, Budha, Khatolik, dan Protestan, dan Khonghucu diperbolehkan untuk mengkosongkan kolom agama di e-KTP.
(Dede Suryana)