JAKARTA- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membatasi kendaraan roda dua mulai dari Jalan Merdeka Barat, MH Thamrin, hingga bundaran Hotel Indonesia (HI). Pengguna sepeda motor diwajibkan memarkir kendaraannya di sejumlah titik tempat parkir yang sudah disediakan.
Namun, belum juga diterapkan. Pengguna sepeda motor langsung mengeluhkan rencana kebijakan Pemprov DKI tentang larangan tersebut.
Badri (31), warga yang biasa beraktivitas di sekitar Jalan MH Thamrin itu mengaku heran dengan rencana kebijakan tersebut. Sebab, dia bingung memarkirkan kendaraannya. "Tempat parkir yang ada di sekitar situ seperti IRTI terbatas. Jalur dari arah selatan ke Kota Tua itu banyak dilalui. Kalau enggak disediakan tempat parkir. Sama saja bohong, itu jalur utama," kata Badri, Selasa (11/11/2014).
Kecuali, sambung dia, tempat parkir IRTI yang ada di kawasan Monumen Nasional (Monas) itu bisa menampung seluruh pengendara motor untuk selanjutnya beralih menggunakan bus Transjakarta ataupun bus tingkat City Tour yang disediakan Pemprov DKI.
"Kalau IRTI itu bisa nampung semua ya enak. Untuk menampung pengunjung Monas saja tidak cukup, apalagi buat parkir kendaraan untuk transit," keluhnya.
Sementara, Andy (33) menilai pembatasan kendaraan di jalan memang sudah seharusnya dilakukan. Namun, bukan pada sepeda motor, tapi pada mobil yang lebih banyak memakan ruas jalan yang lebih banyak.
"Pembatasan kendaraan itu sudah dilakukan, tapi untuk pembatasan mobil pribadi, bukan motor yang menggunakan ruas jalan yang kecil. Sekarang, mobil-mobil seperti Alphard besar itu diisi satu orang, dua orang lebih banyak memakan space banyak. Itu tidak adil, terutama di jalan-jalan protokol," kata Andy.
(Stefanus Yugo Hindarto)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.