Perlu diketahui, harta yang disita dari Gayus sesuai putusan MA yakni uang Rp74 miliar berupa pecahan uang dolar Amerika dan dolar Singapura. Kemudian 31 Batang emas serta rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Uang Gayus di rekening dan deposito itu disimpan di BI dan kini akan dibuka untuk dipindahkan ke rekening Kejaksaan. Eksekusi dilakukan pukul 09.00 WIB di BI oleh Kejari Jakpus. Siang ini rencananya Kejaksaan akan menggelar jumpa pers.
Gayus dipidana atas sejumlah kasus. Total hukumannya adalah 30 tahun penjara.
(Misbahol Munir)