Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ironi Kasus Proyek Bioremediasi Chevron

Rizka Diputra , Jurnalis-Senin, 17 November 2014 |10:56 WIB
Ironi Kasus Proyek Bioremediasi Chevron
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi yang dijalankan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) menyisakan ironi.

Pasalnya, karyawan dan kontraktor CPI telah divonis bersalah oleh pengadilan dan masuk bui, kini giliran PT CPI yang dipolisikan warga lantaran warga mengklaim tanahnya telah terkontaminasi minyak.

"Padahal sepanjang kasus proyek bioremediasi bergulir, CPI dan pengacara para karyawannya telah menjelaskan bahwa proyek bioremediasi dilakukan dalam rangka memulihkan tanah yang terkontaminasi minyak dari operasi migas CPI di masa lalu," klaim Chevron melalui siaran persnya, Senin (17/11/2014)

Tanah yang dibersihkan kata dia, berasal dari survei tim CPI dan juga berdasarkan laporan masyarakat yang menemukan adanya tanah yang terpapar minyak.

Pihak Chevron berpandangan, lebih ironis lagi bahwa saat ini Kepala Balai Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Riau telah memberi ultimatum kepada CPI untuk segera menuntaskan bioremediasi sampai 2015.

"Artinya proyek bioremediasi ini memang nyata dan telah diketahui oleh lembaga pemerintah berwenang untuk memulihkan tanah yang terpapar minyak," tandasnya.

Diakui, memang banyak kejanggalan dalam kasus ini. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor terungkap bahwa keterangan soal proyek CPI hanya membersihkan tanah bersih hanya berasal dari satu orang ahli bernama Edison Effendi.

"Yang bersangkutan juga orang yang diduga melaporkan kasus ini dan pernah kalah tender di proyek bioremediasi CPI. Dalam sidang keterangan Edison Effendi dibantah oleh ahli-ahli lain bahkan ditolak oleh hakim yang mengajukan dissenting opinion," jelasnya.

Pada Oktober lalu, sebuah LSM yang menamakan dirinya Lembaga Pembawa Suara Pemberantas Korupsi-Kolusi-Kriminal Ekonomi Republik Indonesia (Lembaga LPSPK3-RI), melaporkan PT CPI ke Mabes Polri dan Kepolisian Daerah (Polda) Riau, terkait adanya tanah warga di sekitar wilayah operasi migas CPI yang diduga terkontaminasi minyak.

“Betul. Saya laporkan ke Mabes Polri dan Polda Riau. Rabu, 1 Oktober 2014, tepatnya pukul 14.00 WIB. Saya dimintai keterangan oleh pihak Polda Riau,” ujar Ketua Umum Lembaga IPSPK3-RI, Ganda Mora belum lama ini.

Menurutnya, dilaporkannya perusahaan asing milik Amerika Serikat (AS) tersebut terkait keluhan warga masyarakat Minas, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.

Adapun laporan ke Mabes Polri tercatat dengan Nomor 22/Lap-IPSPK3-RI/VI/2014 telah diterima pada 2 Agustus 2014. Laporan ke Polda Riau dengan No 61 Lap-IPSPK3-RI/IX/2014 diterima pada 23 September 2014.

“Terkait pembuangan, pihak CPI mengakui dan tuntutan warga pun dijanjikannya. Warga meminta pihak CPI membersihkan dan memberi kompensasi atas pembuangan limbah,” pungkasnya.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement