 
                
Setelah mendapatkan penolakan, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini akan mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Dengan penolakan ini akan menjadi bahan kami untuk mengajukan PK," jelas Boyamin Saiman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2014).
Bonyamin menjelaskan, PK akan dilakukan setelah melangsungkan sidang gugatan melawan hukum dengan gugatan perdata materilnya Rp500 juta dan immaterial Rp20 miliar yang diajukan keluarga Nasrudin Zulkarnaen kepada Antasari Azhar di Tangerang, Senin pekan depan.
"Kami akan lakukan PK, setelah sidang gugatan perdata di Tangerang. Kita akan lihat ini sampai kapan selesainya langsung PK," jelasnya.

Pengacara Antasari, Bonyamin Saiman melihat adanya penyimpangan dan keganjilan terhadap penolakan tersebut. Dia menilai tim penyidik tidak kooperatif dalam mengusut sms gelap yang diduga dikirim Antasari kepada bos PT Rajawali Putera Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
"Dengan ditolak praperadilan ini berarti penyidik kepolisian tidak mampu memperlihatkan eksistensi sms tersebut," papar Bonyamin.
Diketahui, keputusan Hakim Suprapto di Pengadilan Negara Jakarta Selatan memutuskan gugatan Antasari tidak memiliki bukti yang cukup terhadap termohon (Polri). Hakim menilai, penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan penyidikan terkait laporan polisi yang dibuat Antasari soal SMS gelap yang digunakan sebagai bukti dalam persidangan.
(Misbahol Munir)