"Dia masuk ke Derawan, namanya suku Bajo berasal dari Malaysia dan Filipina, yang ditakutkan adalah Derawan menjadi pulaunya orang lain," kata Indroyono di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2014).
Indroyo mengaku, saat ini pemerintah masih mengkaji penetapan hukum yang akan ditegakan kepada manusia perahu tersebut.
Untuk tahapan awal ini, para nelayan ilegal tersebut akan dideportasikan ke masing-masing negara asalnya.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mengungkapkan, kapal yang digunakan manusia perahu lebih besar dibandingkan dengan nelayan asli wilayah Derawan.
"Kalau ini nelayan kecil, nelayan di Berau lebih kecil, hanya 5GT, dan yang itu 10-15 GT. Pengepulnya kapal besar, modus kapal kecil ini ada kapal besar di perbatasan," ujar Susi.
Susi menilai, prilaku penangkapan ikan yang dilakukan manusia perahu ini tidak lazim, atau tidak menerapkan penangkapan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Pakai portes 1 gram bisa merusak 6 meter persegi, seperti di Derawan penyu hijau laki biasanya 100 setiap malam, itu hanya ada 30 saja, dan nelayan pun sudah sulit mencari ikan," tukas Susi.
(Misbahol Munir)