Berdasarkan hal tersebut ICJ memenangkan Malaysia karena Inggris, selaku penjajah atau pendahulu Malaysia, terbukti telah melakukan penguasaan efektif terhadap kedua pulau tersebut.
Bukti yang disampaikan adalah adanya pemberlakuan aturan terkait pengumpulan telur penyu dan didirikannya cagar alam untuk perlindungan burung. "Bukti lain adalah adanya mercusuar yang dibangun oleh Ingggris di pulau tersebut," ungkapnya.
Terkait dengan manusia perahu maka sepanjang Tanjung Balu, Derawan adalah milik Indonesia dan tidak ada klaim negara lain terhadap pulau tersebut. "Maka bila pulau tersebut didiami oleh warga asing tidak akan menjadikan pulau tersebut menjadi milik negara lain," ujarHikmahanto.
Kendati demikian, jika terdapat permasalahan warga asing yang mendiami pulau Derawan maka hal tersebut harus diselesaikan secara keimigrasian. "Warga asing yang tidak memiliki izin untuk berada di Indonesia dapat diusir (deportasi) berdasarkan UU Keimigrasian," ungkapnya.
(Stefanus Yugo Hindarto)