MEDAN - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) melakukan penggusuran terhadap warga dan pedagang yang menggunakan area jalur hijau di pinggir rel kereta api Jalan Timah Medan, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Namun, penggusuran tersebut mendapat perlawanan dari 90 kepala keluarga dan puluhan pedagang yang sudah berpuluh tahun tinggal di lokasi tersebut.
Menurut warga dan pedagang, meski mereka tinggal di lahan milik PT KAI, sudah seharusnya PT KAI menggunakan langkah-langkah yang manusiawi dalam melakukan penggusuran, termasuk pemberian ganti rugi.
"Tidak mau kami digusur. Jangan enak kaliaan saja menggusur kami. Sudah berpuluh-puluh tahun kami tinggal di sini. Kalau mau menggusur, sediakan kami tempat baru. Ini cuma dikasih Rp.1,5 juta. Apa pantas,"ungkap Sihombing, salah seorang warga, Selasa (25/11/2014).
Hal senada juga dikatakan Thamrin, pedagang makanan di Pasar Timah, yang mengaku akan melawan penggusuran tersebut. Hal itu karena selama ini mereka telah membayar retribusi kepada pemerintah.
"Kami ini bukan pedagang ilegal. Ini pasar pun resmi. Kami selama ini bayar retribusi. Jadi, jangan suka-suka perut mereka," tegasnya.
Upaya penggusuran ini sendiri dikawal ketat Polisi dan TNI. Rencananya pasca-penggusuran, lahan tersebut akan dibangunkan jalur kereta api baru dalam rangka membangun jalur ganda menuju Bandara Kuala Namu.
(Carolina Christina)