JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno dianggap tak paham konstitusi saat meminta Polri melarang penyelenggaraan Munas Partai Golkar di Bali.
"Tedjo itu tidak paham konstitusi. Dia tidak mengerti bahwa kegiatan partai politik (parpol) itu dijamin oleh konstitusi sebagai manifestasi dari kemerdekaan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dan pendapat," ungkap pengamat politik dari Sinergi Demokrasi untuk Masyarakat Demokrasi (Sigma), Said Salahudin, kepada Okezone, Rabu (26/11/2014).
Menurutnya, kemerdekaan parpol untuk menyelenggarakan kegiatan politik merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM). "Dalam peraturan perundang-undangan kita telah tegas dinyatakan parpol itu sarana aspirasi partisipasi politik masyarakat dalam mewujudkan cita-cita nasional Indonesia dan mengembangkan kehidupan demokrasi," jelasnya.
