Said menambahkan, kegiatan parpol seperti halnya Munas Partai Golkar itu harus dipandang sebagai bentuk kebebasan masyarakat dalam berekspresi di bidang politik dan tidak boleh dilarang-larang.
Adanya dinamika yang terjadi di internal Partai Golkar yang sempat menimbulkan kericuhan, lanjut Said, tidak bisa dijadikan alasan pemerintah untuk menghambat pelaksanaan kegiatan Munas Partai Golkar dengan cara melarang kepolisian mengeluarkan izin acara.
"Kalau alasannya karena dikhawatirkan akan muncul kembali kericuhan saat Munas di gelar di Bali sehingga berdampak negatif bagi pariwisata di provinsi itu, maka dapat saya katakan bahwa pemikiran itu adalah cara pandang yang keliru," tegasnya.
Dia juga mengatakan, Polri diperintahkan oleh undang-undang untuk memberi jaminan keamanan dan ketertiban, termasuk memberikan pelayanan perizinan.
"Artinya, kalau masyarakat yang berhimpun dalam sebuah parpol ingin mengembangkan kehidupan berdemokrasi sebagai bagian dari HAM dengan cara menggelar suatu kegiatan, maka kewajiban Polri melayani permintaan izin penyelenggaraan acara dan mengamankan kegiatan tersebut. Bukan sebaliknya," tuturnya.(fid)
(Dede Suryana)