Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Diminta Revisi Perpres Lumpur Lapindo

Abdul Rouf , Jurnalis-Senin, 01 Desember 2014 |19:13 WIB
Jokowi Diminta Revisi Perpres Lumpur Lapindo
Jokowi Diminta Revisi Perpres Lumpur Lapindo (Foto: Antara)
A
A
A

SIDOARJO- Presiden Joko Widodo diminta segera merevisi Peraturan Presiden (Perpres) penanganan lumpur. Pasalnya, Perpres itulah yang akan dijadikan payung hukum untuk anggaran pelunasan ganti rugi korban lumpur dari APBN.

Sebelum ada revisi Perpres Lumpur, permasalahan pelunasan ganti rugi yang ditanggung pemerintah tidak akan ada kejelasan.

"Kuncinya di Perpres Lumpur, jika sudah ada perpresnya tinggal mengalokasikan anggaran pelunasan ganti rugi korban lumpur di APBN," ujar Ketua Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo, Mahmud SE.

Mahmud menjelaskan, meskipun sudah ada pertemuan Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (DP-BPLS) dengan sejumlah pihak terkait dan pelunasan ganti rugi ditanggung pemerintah. Kenyataannya, sampai saat ini belum ada langkah konkrit dari pemerintah.

Bahkan, informasi yang diperoleh, ternyata anggaran pelunasan ganti rugi itu belum dimasukkan dalam nota APBN 2015. Hal inilah yang membuat korban lumpur bergolak dan melarang BPLS memperkuat tanggul.

Jika penguatan tanggul lumpur terus dilarang oleh korban lumpur, saat musim hujan kawasan lumpur tidak akan terselamatkan dan tanggul akan jebol.

"Kami optimis setelah Jokowi merevisi Perpres Lumpur dan memasukkan anggaran pelunasan ganti rugi oleh pemerintah, korban lumpur akan membuka blokade dan membiarkan BPLS memperkuat tanggul," papar Mahmud.

Politisi asal PAN tersebut menegaskan, Jokowi harus bertindak cepat dalam menangani masalah lumpur. Apalagi ketika berkampanye dihadapan korban lumpur beberapa waktu lalu, presiden indonesia ketujuh itu mengatakan pemerintah harus hadir menyelesaikan masalah lumpur.

Kini saatnya korban lumpur menagih janji Jokowi yang jika terpilih menjadi presiden akan segera menuntaskan masalah lumpur. "Selagi tidak ada revisi Perpres Lumpur, anggaran untuk pelunasan ganti rugi tidak bisa dialokasikan di APBN," pungkas Mahmud.

Sementara itu, sampai kemarin tanggul lumpur di titik 73 Desa Kedungbendo, Kecamatan Tanggulangin yang jebol belum juga ditangani. Kami tidak bisa berbuat apa-apa, sehingga tanggul tetap dibiarkan seperti itu," ujar Humas BPLS, Dwinanto Hesti Prasetyo.

Lumpur yang berasal dari pusat semburan mengalir ke utara dengan membuat alur sendiri. Selain itu, air lumpur itu semakin mengikis tanggul dengan lubangan yang semakin besar. “Rata-rata lumpur yang keluar dari pusat semburan masih mencapai 30 ribu sampai 50 ribu meter kubik perhari,” ujar Dwinanto.

Luberan lumpur bercampur air itu mulai menggenangi bekas pemukiman warga Desa Kedungbendo yang sudah ditinggal oleh pemiliknya. Aliran lumpur yang cukup deras itu melalui rumah-rumah kosong milik warga Desa Kedungbendo menuju Sungai Ketapang. Akibatnya sungai di sepanjang desa terjadi pendangkalan.

Aliran lumpur juga mengancam kawasan Desa Gempolsari dan Kali Tengah yang berdekatan dengan Desa Kedungbendo. Letak Desa Kedungbendo itu tepat di sebelah utara tanggul yang jebol, sehingga air lumpur terus menggenangi desa tersebut.

Setidaknya ada empat rumah yang masih dihuni oleh warga sebelum tanggul jebol, namun sejak tanggul jebol, rumah warga itu ditinggal dan pindah ke rumah lain. “Sejak kemarin penghuni empat rumah itu sudah pindah semuanya,” ujar Kepala Desa Gempolsari Abdul Haris.

Abdul Haris menambahkan Sungai Ketapang sangat rawan meluber menuju dua desa tersebut. Pasalnya di sepanjang sungai itu terdapat satu jembatan yang saat ini sudah buntu karena endapan lumpurnya meninggi, sehingga air yang mengalir tertahan di jembatan itu. “Jembatan itu tepat diperbatasan antara Desa Kedungbendo dengan Desa Gempolsari,” tandasnya.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement